Aksi bela islam = wasilah.
Yang menjadi maqashid (tujuan) = amar ma'ruf nahi munkar.
Kaidah ushul mengatakan :
للوسائل حكم المقاصد
Lil wasa il hukmul maqashid
Hukum bagi wasilah adalah berdasarkan hukum tujuannya.
Jadi, hukum aksi bela islam sebagaimana hukum amar ma'ruf nahi munkar.
Dan hukum amar ma'ruf nahi munkar adalah fardlu kifayah (wajib kifayah) = jika sudah ada yang menunaikan maka gugur kewajiban bagi yang lain.
pahala dan keutamaan bagi yg menunaikan. Dan tidak berdosa bagi yg tidak menunaikan.
Wajib amar ma'ruf berdasarkan kemampuan.
Jika ada kemungkaran maka harus dicegah atau diberantas, termasuk menegakkan hukum seadil adilnya bagi pelaku kemungkaran :
1. Dengan tangan = bagi yang punya kekuasaan.
2. Dengan lisan.
3. Di dalam hati tidak suka atau membenci = selemah lemahnya iman.
Dalam masalah ini,
Yg tersentuh kewajiban memberantas dengan tangan adalah presiden = penguasa.
Kita sebagai rakyat hanya wajib dengan lisan.
Wal hasil : Rakyat sudah menunaikan kewajibannya dengan aksi bela islam. Selanjutnya tanggung jawab presiden.
Seandainya Ahok bebas maka rakyat tidak perlu makar, memberontak atau buat rusuh, karena sebenarnya sudah gugur kewajibannya (tidak berdosa), selebihnya presiden yg akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah ta'ala.
Dan allah sudah menyiapkan adzab yg pedih bagi pemimpin yg dhalim. Adakah siksa yang lebih berat atau lebih pedih dari azab allah ta'ala ? Jawabnya tidak ada.
https://www.facebook.com/ramadlan.uno/posts/170683863400626
Wallahu A'lam
Judul: Aksi Bela Islam = Wasilah, Bulan Ramadlan 2017
Rating: 100% based on 99998 ratings. 9789 user reviews.
Ditulis Oleh 13.37
Rating: 100% based on 99998 ratings. 9789 user reviews.
Ditulis Oleh 13.37
0 komentar:
Posting Komentar